Pemerintah Temukan 600 Pelanggaran Peredaran Barang

Bramantyo, Jurnalis
Sabtu 26 Januari 2013 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SOLO - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti memaparkan, selama 2012, terdapat sekira 600 pelanggaran barang beredar di pasar yang ditangani Kementerian Perdagangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 kasus pidana telah masuk di Pengadilan untuk disidangkan.

"Di 2013, akan kita lakukan seperti pada 2012 lalu. Yang terpenting, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah karena ini uangnya konsumen, kalau konsumen yang ditipu yang rugi konsumen .Jadi konsumen juga ikut mengawasi prodak bermasalah," jelas Bayu seusai menjadi pembicara di seminar Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Komoditas Pertanian di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (26/1/2013).

Menurut Bayu, dari jumlah pelanggaran tersebut, peringkat pertama adalah produk elektronik dan perlengkapan rumah tangga. Sedangkan produk-produk kecantikan, hal ini bukan wewenang Kementerian Perdagangan namun kerjasama yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Balai Besar BPOM.

"Untuk mempermudah kerjasama lintas sektoral, kita menggandeng badan yang berwenang. Kita kerjasama dengan BPOM untuk kecantikan dan makanan basah kita kerjasama dengan pertanian," tambahnya.

Kerjasama pengawasan ini, tambah Bayu, dilakukan untuk mempermudah pengawasan dan pengontrolan seluruh produk yang beredar di masyarakat luas. Meski begitu, Bayu tetap berpesan agar pengawasan utama bukan di pemerintah tetapi di masyarakat.

"Pemerintah hanya mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi produk yang beredar luas di Indonesia," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya