JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry Indonesia Danang Baskoro melakukan pengaduan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait pemanggilan Kejaksaan Agung atas tuduhan korupsi. Korupsi tersebut yakni pengadaan tiga kapal bekas asal Inggris dan dua kapal baru melalui mekanisme leasing.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas Kedatangan tiga kapal bekas dari Inggris senilai Rp100 miliar tersebut, dinilai tidak beralasan. Pasalnya, kegiatan leasing oleh ASDP adalah wajar dalam perusahaan.
"Soal jual beli pengadaan armada itu urusan perusahaan. Untuk apa Kejaksaan ikut campur, sampai saat ini tiga kapal sudah ditahan Kejaksaan," ujar Danang di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (29/1/13).
Menurut Danang, tuduhan yang dilontarkan oleh Kejaksaan tersebut berawal dari surat kaleng yang diterima kejaksaan dari Widodo yang merupakan mantan Ketua Serikat Ferry Indonesia, yang sekarang tergabung dalam Serikat BUMN.
Danang menambahkan, atas pemanggilan oleh Kejaksaan tersebut sangat berdampak pada kinerja hampir seluruh karyawan ASDP. "Sejak pemanggilan itu, karyawan semuanya jadi kontra produktif," terangnya.
Selain itu, perbaikan dua kapal karena masalah kecepatan mesin dan interior kapal-kapal tersebut yang dinilai tidak sesuai. Perbaikan yang menyerap biaya sebesar Rp 17 miliar untuk menambah kecepatan kapal dari 10 knot menjadi 12 hingga 14 knot dan interiornya tersebut juga dipermasalahkan oleh Kejaksaan.
"Ada lagi kasus masalah perbaikan kapal untuk memperbaiki perfomrnace. Dua kapal yang diperbaiki itu sekarang ditahan kejaksaan, dan tiga kapal bekas yang dibeli juga ditahan karena leasing," kata dia.
Di tempat yang sama, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan akan selalu mendukung upaya Danang yang tengah dipanggil Kejaksaan Agung "Saya akan backup sepenuhnya teman-teman ASDP di Merak. Segala macam upaya akan saya lakukan." katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)