Sentimen Pasar Mixed, Dolar AS Masih akan Menguat

Rizkie Fauzian, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2013 08:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah mengungkapkan aset kripto kini sudah aman sebagai alat investasi. Di mana sebelumnya aset ini masih ilegal atau tidak diakui Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
 
Baca Juga: 3 Kasus Penipuan Kripto Terbesar
 

"Kita sebelumnya menghadapi suatu keadaan di mana kripto tidak bisa dipantau dan tidak bisa dikatakan transaksinya apakah ini terlarang atau money laundry, itu menjadi concern kita untuk membangun ekosistem. Di dalam ekosistem itulah perdagangan kripto sebagai aset di kasih wadah sehingga kita bisa mengawasi dan memberikan perlindungan kepada konsumen yang menggunakan investasi kripto sebagai alat investasinya. Jadi aset kripto itu aman," kata Dharmayugo pada acara MNC Group Investor Forum, Kamis (17/3/2022).
Lanjut ia menjelaskan, keunggulan dari aset kripto yang berbasis blockchain ini tidak ada satu pihak pun yang bisa mempengaruhi dan mengatur atau memonopoli daripada kegiatan blockchain itu sendiri.
 
"Sehingga semua pihak lebih transparan, dan akubtabel serta tidak ada pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi," imbuhnya.
 
Baca Juga: Jenis Koin dan Aset Kripto yang Dapat Diinvestasikan di Indonesia
 
Kemudian, dari sisi digital, Dharmayugo bilang, transaksi kripto tidak akan bisa hilang karena masuk dalam jejak digital. Artinya akan tersimpan selamanya sepanjang ID dan Password dimiliki.
 
Sementara itu, dia juga menyampaikan, saat ini Bappebti menampung calon pedagang fisik aset kripto yang tentunya legal.
 
Selengkapnya simak dalam infografis okezone di atas ya!
 
Lihat Juga: Fatwa Mui Tetapkan Uang Kripto Haram
 
 
 
 

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya