BPS: Standar Hidup di Depok Memang Tinggi

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Minggu 24 Maret 2013 16:27 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.
 
Baca Juga: 5 Fakta Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Part Time
 
Demikian disampaikan oleh Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WHF.
 
Baca Juga: PNS Bisa Kerja dimana Saja
 
"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).
 
Simak selengkapnya di Infografis.
 

 
 
 

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya