Sugih Energy Mulai Eksplorasi Sumur Akatara-2

Widi Agustian, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2013 19:08 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - PT Sugih Energy Tbk (SUGI) segera melakukan pengeboran di sumur minyak dan gas (migas) Akatara-2 di Blok Lemang PSC, yang berlokasi di perbatasan Provinsi Jambi.

"Proses pengeboran di sumur ini diperkirakan akan memakan waktu 26 hari dan dilanjutkan dengan proses pengujian yang diprediksi sekitar 28 hari," ujar Presiden Direktur SUGI Andhika Anindyaguna di Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Sumur minyak yang akan dieksplorasi adalah sumur ketiga setelah sebelumnya perseroan melakukan pengeboran di sumur Selong-1 dan Akatara-1 di blok migas yang sama. Perseroan mengumumkan telah menyelesaikan kegiatan pemboran sumur Akatara-1. Andhika menjelaskan, perseroan telah menemukan 15 lapisan batuan potensial (potential reservoir layers) di kedalaman sekitar 6.400 kaki di sumur tersebut.

"Kami berhasil menemukan cadangan hidrokarbon dengan dengan ketebalan sedikitnya 274 feet of gross pay (fgp)," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan, perseroan menemukan cadangan gas alam sekitar 11 kaki kubik per hari atau MMSCFD (million standard cubic feet per day) dan juga 380 barel kondensat per hari atau barrel of condensate per day (BCPD) dari lapisan batuan primer diperoleh dari formasi Talang Akar bagian atas di sumur Akatara-1.

Pada 27 Desember 2012, perseroan juga telah menemukan cadangan minyak dan gas di sumur Selong-1 Blok Lemang PSC. Kandungan migas yang dapat diproduksi dari sumur tersebut diperkirakan mencapai 16,8 juta kaki kubik gas per hari dan 790 barel minyak per hari. Sedangkan, kapasitas produksi sumur ini diperkirakan mencapai 3.500 barel setara minyak per hari (BOEPD).

Secara total, kandungan minyak di Blok Lemang PSC mencapai 511 juta barel dan gas sebesar 468 miliar kaki kubik. Di prospek Akatara sendiri, diperkirakan memiliki kandungan minyak sebesar 147,2 juta barel. Produksi migas blok Lemang diperkirakan dapat dimulai pada kuartal IV-2013 setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Indonesia.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya