JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Pasalnya, saham SUGI hampir setahun disuspensi.
Pengumuman BEI tersebut menunjuk pada pengumuman bursa no: Peng-SPT-0027/BEI.WAS/08-2016 tertanggal 23 Agustus 2016 perihal penghentian sementara perdagangan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/8/2017), BEI dengan ini mengumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham SUGI di pasar Reguler dan pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 8 Agustus 2017.
Baca selengkapnya: Hampir Setahun Disuspensi, Saham Sugih Energy Kembali Diperdagangkan
(Donald Banjarnahor)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.