JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Sugih Energy Tbk (SUGI) hari ini. Pengumuman tersebut dituangkan dalam surat No. Peng-UPT-00002/BEI.PP2/03-2019.
Seperti dikutip IDX, Selasa (19/3/2019), merujuk pengumuman BEI, tanggal 18 Februari 2019 perihal Informasi mengenai pembayaran denda keterlambatan atas ALF emiten SUGI.
BEI sampaikan bahwa SUGI selaku emiten tanggal 19 Maret 2019 telah menyerahkan dana pembayaran denda keterlambatan ALF secara penuh, Atas surat tersebut, Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Mulai sesi I perdagangan efek hari ini, perdagangan saham SUGI di pasar reguler dan pasar tunai kembali dibuka. Demikian pengumuman bursa atas penghentian sementara perdagangan SUGI.
Baca Juga: Rugi Bersih Sugih Energy Melonjak 1.194%
Di paruh pertama tahun 2018, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencatatkan rugi bersih mencapai USD10,25 juta, melonjak hampir 13 kali lipat atau membengkak 1.194% dari semester 1 tahun lalu yang sebesar USD791.740.
Mengutip siaran pers perseroan, kondisi ini berbalik dengan pendapatan perseroan yang justru tumbuh 49,95% menjadi USD316.825 dari USD211.284 pada periode yang sama tahun lalu.