JAKARTA - PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) memutuskan beberapa kesepakatan, salah satunya menyetujui pengunduran diri Fachmi Zarkasi dan Ferdinand Terdy dari jabatannya sebagai anggota direksi.
Dalam RUPST juga menyetujui pengunduran diri Mangatas Panjaitan dari jabatannya sebagai anggota komisaris serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) dari segala tanggung jawab atas tindakan selama masa jabatannya masing-masing selaku direktur dan komisaris. Demikian dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Menunjuk dan mengangkat kembali terhadap anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk jangka waktu sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2021, dengan tanpa mengesampingkan hak dan wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Selain itu, RUPST juga mencatatkan rugi bersih komprehensif yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2015 sebesar USD38,6 juta.
Perseroan juga memberikan kuasa dan kewenangan kepada direksi menunjuk akuntan publik yang independen untuk memeriksa pembukuan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2016 termasuk untuk menentukan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penunjukan yang dianggap wajar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Berikut susunan dewan direksi SUGI: