JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan akan mengambil alih semua perizinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dilakukan guna mengatasi pungutan-pungutan liar permohonan perizinan di daerah.
"Jadi dengan izin yang dilakukan SKK Migas kepada Pemkab, jadi wani piro (berani berapa untuk pungutan liar) itu tidak bisa," ungkap Kepala Humas SKK Migas Elan Biantoro dalam seminar Akankah Produksi Migas Dalam Negeri Kian Tersandera Perizinan Daerah, di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Elan menjelaskan, perizinan kegiatan hulu migas yang diambil alih oleh SKK Migas adalah karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya alam adalah kegiatan negara.
"Secara format hukumnya adalah proyek negara dalam hal eksploitasi sumber daya alam, makanya semua instansi apapun semua harus ke SKK Migas, suratnya itu baru akan diberikan ke Pemda," jelasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan dari Indonesia Petroleum Association (IPA), Nurman Ginting mengatakan, bahwa selama ini permasalahan utama dalam kegiatan hulu migas adalah proses perizinan pemda.
"Karena satu izin tergantung dengan izin yang lain, sehingga kalau SKK Migas minta kami cepat lakukan kegiatan ya kami tidak bisa apa-apa karena izin di daerah lama," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) mengakui dalam mengembangkan produksi minyak dan gas bumi (migas) untuk eksplorasi migas di Tanah Air mendapat tantangan yang paling besar yakni proses perizinan.
"Betapa sulitnya investasi migas di Indonesia, hambatannya birokrasi, kita harus akui, mengembangkan lapangan migas banyak sekali yang harus di tembus perizinannya," ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja.
(Martin Bagya Kertiyasa)