JAKARTA – Menyambut persaingan industri dalam ASEAN Economic Community (AEC) 2015, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempuh beberapa program. Salah satunya adalah Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari menuturkan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satu bentuknya adalah dengan mewajibkan instansi pemerintah untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri melalui sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan sertifikat TKDN tersebut, maka perusahaan penghasil barang atau jasa akan memperoleh preferensi dari panitia lelang” kata dia dalam risetnya di Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Dia yakin, melalui sertifikasi ini pengusaha nasional dapat lebih ekspresif, dan semakin siap menghadapi pasar bebas ASEAN yang akan digulirkan 2015. Pasar bebas AEC (ASEAN Economic Community 2015) ini akam menjadi wahana bagi industri logam, biji besi dan baja untuk bersaing dan merebut pasar.
Dia melanjutkan, hal ini merupakan dukungan terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan industri hilir di dalam negeri sendiri.
(Martin Bagya Kertiyasa)