JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia (APZI) mengadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Dirjen Minerba ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
APZI menilai Menteri dan Dirjen "tertangkap tangan" menyelewengkan Undang-undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013.
"Apabila definisi "tertangkap tangan" dalam suatu tindak pidana adalah pelaku diketahui sedang melakukan suatu kejahatan, maka Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik beserta jajaran harus ditangkap," ungkap Sekjen APZI, Sihol Manullang.
Selain Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, APZI juga mengurutkan jajaran Kementerian ESDM yang menurut hemat meraka harus ditindak oleh KPK. Antara lain, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Dede I Suhendra. Kepala Pusat Penelitian adn Pengembangan Minerba Retno Damayanti dan Peneliti Senior Tekmira, Darsa Permana.
Terkaitnya Tekmira dalam pengaduan ini karena menurut APZI Tekmira dimanfaatkan untuk menjustifikasi kebijakan yang tidak memihak rakyat.
APZI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera meneliti lebih dalam pengaduan ini dan segera menindak siapapun jajaran Kementerian ESDM yang melanggar amanat undang-undang. (wan)
(Widi Agustian)