KPPU: Akuisisi PT NCI oleh MNCE Telah Sesuai Prosedur

Iwan Supriyatna, Jurnalis
Minggu 15 September 2013 15:00 WIB
ilustrasi: (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Pendapat Nomor 19/KPPU/PDPT/VII/2013 tentang Penilaian Terhadap Pengambilalihan (Akuisisi) seluruh saham Perusahaan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) oleh PT MNC Energi (MNCE) yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dalam pengambilalihan saham tersebut.

Pendapat KPPU yang ditandatangani oleh Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi tersebut berpendapat, tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham PT Nuansacipta Coal Investment oleh PT MNC Energi.

Pendapat Komisi ini dikeluarkan setelah Komisi melakukan analisa atas threshold nilai akuisisi dan penilaian atas konsentrasi pasar yang terbentuk. Dalam analisa threshold, diketahui nilai aset gabungan antara akuisisi ini melebihi batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010 menyatakan bahwa suatu transaksi akuisisi akan diadakan Penilaian apabila (a) asset gabungan dari transaksi ini melebihi Rp2,5 triliun rupiah dan atau (b) omset gabungan melebihi Rp5 triliun.

Diketahui, nilai aset gabungan MNCE dan NCI yang dihitung berdasarkan laporan keuangan tahun 2012 adalah sebagai berikut, (a) Nilai aset gabungan sebesar Rp 27 triliun (b) Nilai penjualan gabungan Rp9,7 triliun, dengan demikian ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP nomor 57 Tahun 2010 terpenuhi.

Atas data terpenuhinya threshold ini, Komisi melakukan penilaian dengan mengumpulkan bukti mengenai ruang lingkup usaha dua perusahaan tersebut untuk mengetahui pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar yang terbentuk. Diketahui bahwa PT MNCE merupakan perseroan terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan batubara, perdagangan, jasa dan transportasi.

MNCE yang di sektor energi dan sumber daya alam terutama pertambangan, minyak dan gas bumi namun dalam sektor pertambangan batubara ini, MNCE belum memiliki kegiatan usaha, sementara dalam sektor migas, MNCE sedang dalam tahap akuisisi satu proyek Migas di Papua (blok Semai III) yang saat ini dalam tahap eksplorasi.

Sementara itu, perusahaan yang akan diakuisisi yaitu PT NCI melakukan kegiatan usaha di bidang pengangkutan darat, perdagangan, jasa, pertambangan, dan industri. Kegiatan utama PT NCI saat ini adalah pertambangan batubara.

Dalam Penilaian data sektor usaha ini, diketahui bahwa tidak ada kegiatan usaha yang sama antara PT MNCE (yang belum memiliki kegiatan usaha pertambangan batu bara) dengan PT NCI sehingga tidak memiliki dampak terhadap pasar setelah terjadinya pengambilalihan (akuisisi) saham karena tidak berada pada pasar bersangkutan yang sama.

Sehingga pengambilalihan saham PT NCI oleh PT MNCE merupakan pengambilalihan yang bersifat konglomerasi uang tidak menimbulkan perubahan struktur pasar yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat setelah terjadinya pengambilalihan saham. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya