JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Mayora Indah Tbk (MYOR) mulai sesi I perdagangan hari ini, Senin (3/3/2014).
Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle menjelaskan, suspensi ini dilakukan seiring dengan kebakaran yang melanda pabrik perseroan, di Jalan Daan Mogot KM 19, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.
Andre juga menjelaskan, jika perseroan belum memberikan informasi mengenai dampak kebakaran tersebut terhadap operasional perseroan.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek MYOR di seluruh di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari ini," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2013).
Bursa juga telah meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Mayora.
(Widi Agustian)