JAKARTA - Saham PT PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) disuspensi pada sesi II perdagangan kemarin, Rabu 13 Agustus 2014. Suspensi ini terkait dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke.
"Klaim yang diajukan oleh pemohon tercatat dalam perjanjian Coal Handling Agreement-Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006," ujar Direktur Utama MBSS Rico Rustombi, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis(14/8/2014).
Dijelaskan, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian untuk menyikapi hal tersebut dan berupaya untuk menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan permohonan klaim PKPU ini dapat segera diselesaikan dengan baik oleh Perseroan.
"Permohonan PKPU yang dimaksud dan nilai klaim permohonan tersebut tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS," tegasnya.
Karenanya, setelah adanya klarifikasi ini, Manajemen Perseroan berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia dapat melakukan penilaian dan segera melakukan pencabutan atas Penghentian Sementara Perdagangan Efek MBSS karena hal tersebut berpotensi merugikan para pemangku kepentingan Perseroan.
Sebagai informasi, nilai tagihan yang dijadikan sebagai dasar permohonan PKPU adalah sebesar USD2.932.635. Jumlah tersebut merepresentasikan 0,8 persen dari total aktiva atau 1,2 persen dari total ekuitas MBSS berdasarkan Laporan Tengah Tahunan periode 31 Juni 2014. Di sisi lain, MBSS sendiri tercatat sebagai perusahaan publik sejak tanggal 6 April 2011.
(Fakhri Rezy)