JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2014 mengenai penunjukan Chairul Tanjung sebagai pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggantikan Jero Wacik.
Seperti yang dikutip dari Kepres Nomor 77/P Tahun 2014, Jakarta, Kamis (11/9/2014). Kepres tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden SBY pada 9 September 2014 di Jakarta. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 9 september 2014 oleh Presiden SBY.
Adapun, Kepres tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Menunjuk Sdr Chairul Tanjung, Menteri Koordinator Perekonomian sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri ESDM kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan periode 2009-2014."
Sebelumnya Jero Wacik mengundurkan diri dari sebagai Menteri ESDM, karena tersangkut kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi.
(Widi Agustian)