JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan tidak sembarangan orang dapat menduduki jabatan sebagai direktur jenderal pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan. Seperti yang diketahui, hari ini pendaftaraan via online sudah dibuka.
Mardiasmo menjelaskan, dalam lelang jabatan yang akan dibuka ini, panitia seleksi (pansel) akan melihat persyaratan umum, administrasi dan khusus terlebih dahulu.
"Nanti yang masuk itu sudah tereliminasi dari syarat administrasi dan teknis. jadi tidak sembarangan orang bisa masuk dan nanti belum punya pengalaman penerimaan negara, perpajakan 15 tahun. jadi enggak sembarangan orang," tegas Mardiasmo di kantornya, Jakarta, semalam.
Apalagi minimal pendidikan untuk dirjen pajak harus S2 dan memiliki pengalamanan yang mumpuni di bidangnya.
"Diutamakan minimal S2. jadi kalau bisa S3 itu Alhamdulillah. Kalau S1 yang dimungkinkan ya bisa juga tapi kan diutamakan S2. Siapa tahu S1 tapi dia punya kemampuan yang luar biasa bisa kemungkinan," katanya.
Namun dirinya tidak menutup kemungkinan calon tersebut ada di lingkungan BPK maupun BPKP, tidak serta merta di internal.
"Lho kan ada juga misalnya dari BPK, pernah eaudit kan. Ada BPKP. Ada kementerian lain yang berhubungan dengan penerimaan kan atau kalau di daerah dia yang berhubungan dengan Dispanda perpajakan daerah kan bisa. Kan dia minimal pengalamanan 15 tahun, pangkat 4c, sudah bisa juga," paparnya.
(Fakhri Rezy)