JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah tidak berlaku di penerbangan internasional.
"Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Alwi menjelaskan, keputusan perubahan penjualan tarif ini juga memiliki tujuan yang baik untuk para maskapai dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaannya lainnya yang bergantung kepada kurs dolar.
"Pemerintah menaikan batas bawah tadi tujuannya adalah bisa terakomodir penyusutan pesawat, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dan lain-lain, karena fuel saja sudah 30 persen jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30 persen itu menjadi 40 persen utamanya adalah safety," tambahnya.
Selain itu, sambung Alwi, penerapan penjualan tarif yang berdasarkan 40 persen dari batas bawah ini juga berlaku di seluruh kelas penerbangan di Indonesia, tidak hanya berlaku pada penerbangan berbiaya murah.
"Untuk tarif serendah-rendahnya 40 persen ini untuk penerbangan domestik, dan ini sendiri terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC," tutupnya.
(Fakhri Rezy)