Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, untuk pengecatan warna kembali tentunya sudah didiskusikan oleh tim ahli cagar budaya dalam hal perizinan.
"Ada itu namanya tim ahli, tentu ini sudah masuk ke dalam ke tim ahli cagar budaya, sudah ada ahlinya," ucap Purba.
Purba menjelaskan, tim ahli cagar budaya ini bukan pegawai negeri yang menaungi dinas pariwasata, namun kumpulan para ahli ini yang terbaik dari beberapa universitas.
"Jadi pada dasarnya sesuai Undang-Undang cagar budaya dilarang menghilangkan bentuk asli, menambah ruangan, atau mengganti cat. Tapi dengan pengecatan kembali ini sudah ada tim ahlinya yang menilai. Kalau sifatnya menambah, harus ketemu tim ahli pemugaran cagar budaya," sebutnya.
(Fakhri Rezy)