"Saya akan kejar pemilik perusahaan PMA (penanaman modal asing) ini karena jelas. Yang tidak jelas duplikat. Katanya dia ini sewa," kata Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Susi menambahkan, perusahaan yang memiliki kapal Hai Fa berbendera Panama ini diduga memiliki delapan hingga sepuluh kapal besar.
"Karena kita juga tangkap Hai Fa satu lagi di Merauke namanya Dampeng Mariner tetapi sudah tidak ada udangnya karena sudah dibongkar ke cold storage. Kita akan periksa semua," tambahnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di akhir tahun 2014 berhasil menangkap kapal asing asal Panama yang diduga tidak memiliki surat layak operasi (SLO).
Padahal, Dirjen PSDKP Asep Burhanuddin mengatakan, pengawas perikanan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran MV HAI FA berbendera Panama yang memiliki ukuran besar dengan 4.306 gross ton (GT).
Kapal tidak layak operasi ini bahkan telah berhasil mengangkut ikan sebesar 900.702 kilogram (Kg) yang terdiri dari berbagai macam jenis biota laut. Terdiri dari ikan beku dan udang beku. Di mana ikan beku sebanyak 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg.
(Martin Bagya Kertiyasa)