JAKARTA - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah membuat peraturan baru untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya alam dan memastikan akurasi devisa hasil ekspor.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu. Peraturan tersebut akan berlaku pada 1 April 2015.
"Pemberlakuan kewajiban menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) bagi para eksportir barang tertentu untuk mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan devisa hasil ekspor, khususnya ekspor komoditas sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan di kantornya, Rabu (14/1/2015)