Dia menjelaskan, pemberlakuan wajib L/C ini nantinya akan mendorong pengembangan investasi dan industri penggunaan, peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, peningkatan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang dan mendorong kegiatan perbankan.
"Kita akan memberikan rasa aman dalam bertransaksi serta kepastian order dan kepastian bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Dilanjutkannya, beberapa ketentuan pokok dalam peraturan tersebut antara lain ekspor atas barang tertentu wajib menggunakan cara pembayaran L/C, dicantumkan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan harga ekspor yang paling rendah serta harus sama dengan harga pasar dunia.
"Untuk ekspor barang tertentu wajib dilengkapi laporan surveyor (LS) yang diterbitkan oleh Surveyor Kemendag," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)