JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) terhadap eksportir barang tertentu yang akan diterapkan per tanggal 1 April 2015.
Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu.
"Komoditi yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya yakni, mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO)," ujar Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel di kantornya, Rabu (14/1/2015)