Lima Komoditi Ini Wajib Gunakan Letter of Credit

Athurtian, Jurnalis
Rabu 14 Januari 2015 21:08 WIB
Lima Komoditi Ini Wajib Gunakan {Letter of Credit} (Ilustrasi: Reuters)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) terhadap eksportir barang tertentu yang akan diterapkan per tanggal 1 April 2015.

Regulasi tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk ekspor barang tertentu.

"Komoditi yang diwajibkan menggunakan L/C dalam pembayarannya yakni, mineral, batubara, minyak dan gas bumi, serta crude palm oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO)," ujar Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel di kantornya, Rabu (14/1/2015)

 

"Pemberlakuan cara pembayaran L/C bagi eksportir barang tertentu ini mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, khususnya hasil ekspor komoditas sumber daya alam," tambahnya.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut untuk mendukung upaya pelestarian sumber daya, memastikan akurasi devisa hasil ekspor dan menggenjot berkembangnya investasi dan industri pengguna untuk meningkatkan nilai tambah perekonomian nasional.

"Wajib L/C juga untuk meningkatkan tertib usaha dan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor barang tertentu, serta mendorong kegiatan industri perbankan. Bagi eksportir, mereka akan memperoleh rasa aman dalam bertransaksi, serta kepastian order dan kepastian produksi bagi pelaku usaha," tandas Rahmat.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya