"kita melihat dari keputusan itu tidak fair karena tidak ada buktinya bahwa kami, enam perusahaan itu yang dituduhkan melakukan kartel," kata Catharina di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia menyebutkan, sampai saat ini masih belum menerima surat secara resmi mengenai dugaan kartel dari pihak KPPU. Namun, dirinya menegaskan bahwa perusahaan ban yang dia pimpin saat ini tidak melakukan kartel.
"Jadi tidak ada bukti ke arah itu, dan tidak make sense kalau perusahaan-perusahaan besar mau melakukan kartel di industri ban ini," tambahnya.
Menurutnya, saat ini dia belum menerima keputusan dari KPPU, dan akan melakukan naik banding. Oleh karena itu, dia bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Salih Husen untuk meminta arahan dan masukan perihal dugaan kartel dari KPPU.
"Nanti kita sudah mendapat secara official, karena kan ini industri ban ini kan juga added value dari industri karet, dan ini kita banyak melakukan ekspor. Tidak make sense dari enam perusahaan itu juga ada perusahaan asingnya, dan itu sangat tidak mungkin melakukan itu, ini lebih kepada impact dari reputasi dari produsen ban," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)