Batu Akik Akan Kena Pajak Barang Mewah

Raisa Adila, Jurnalis
Jum'at 23 Januari 2015 14:41 WIB
Dinilai Mewah, Batu Akik Juga Akan Kena Pajak (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak barang mewah, dalam hal ini PPh 22. Batu akik juga disebut akan dikenakan pajak.

"Batu akik kena (pajak), tapi yang harga jual di atas Rp1 juta," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat (23/1/2015).

Mardiasmo mengatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Seperti berlian, mutiara, emas dan batu permata.

Sementara untuk tarif, dikatakan Mardiasmo paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara.

"Tarifnya ada, setengah persen atau satu setengah paling kecil, saya lupa," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya