JAKARTA - Pemerintah telah memberikan insentif pajak atas penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor. Aturan tertuang dalam PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut, kebijakan relaksasi pajak yang berlaku diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Dear Masyarakat RI, Sri Mulyani: Sekarang Saatnya Beli Mobil Baru
Hal ini dikarenakan, industri otomotif yang telah terdampak signifikan oleh pandemi Covid-19, merupakan salah satu sektor utama pendongkrak perekonomian nasional.
"Jadi peranan industri otomotif dan pendukungnya bagi perekonomian sangat besar, menyumbang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja dan juga berkontribusi rata-rata Rp700 triliun ke produk domestik bruto(PDB)," ujar dia dalam telekonfrensi, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Insentif PPnBM Mobil Baru 0% Berdampak ke 7.451 Pabrik
Kemudian, kata Agus, dengan diterapkannya stimulus yang berlaku secara bertahap hingga Desember mendatang.