Pengadilan Pajak Kembali Tolak Banding Anak Asian Agri

Danang Sugianto, Jurnalis
Senin 02 Februari 2015 15:18 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Ketua Majelis XII B Pengadilan Pajak menolak permohonan banding yang telah diajukan oleh PT Supra Matra Abadi, selaku anak perusahaan dari Asian Agri. Terhitung sudah lima anak perusahaan dari Asian Agri yang telah ditolak permohonan bandingnya.

"Berdasarkan dari putusan yang dibacakan hakim ketua menolak banding dari pemohon banding. Dari delapan sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," tutur Hakim Ketua Pengadilan Pajak Arief Boediman di Pengadilan Pajak, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Dengan keputusan tersebut, PT Supra Matra Abadi sebagai wajib pajak (WP) harus membayar total pokok pajak plus denda sebesar Rp320 miliar ke pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kendati demikian, Direktur Keberatan dan Banding DJP Catur Rini Widosari mengatakan, WP telah membayar seluruh total pajak yang harus dibayar sebelum keputusan tersebut dibacakan. Menurutnya, itu merupakan itikad baik yang telah ditunjukkan oleh salah satu anak usaha Asian Agri tersebut.

"Walaupun belum diputus WP sudah membayar Rp320 miliar dari total delapan putusan," ujar Rini di tempat yang sama.

Rini berharap, sisa anak perusahaan Asian Agri yang berjumlah sembilan perusahaan yang belum ditindak lanjuti dapat menunjukkan sikap kooperatif yang sama. Setidaknya hingga Maret tahun ini, seluruh sengketa pajak sudah bisa diselesaikan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya