"Berdasarkan dari putusan yang dibacakan hakim ketua dari tujuh sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," tutur Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Keberatan dan Banding I Max Darmawan di Jakarta,Jumat (23/1/2015).
Keputusan tersebut, membuat Mitra Unggul Pusaka berkewajiban melunasi penuh tunggakan pajak dan sanksi yang diberikan oleh DJP sekitar Rp48 miliar.
Lebih lanjut Darmawan menjelaskan, jika ingin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak, maka PT Mitra Unggul Pusaka memiliki kewajiban untuk membayarkan terlebih dahulu tunggakan pajak minimal 50 persen dari yang dibebankan.
"Karena syarat formal kalau mau mengajukan banding putusan DJP, jalan satu-satunya ke Pengadilan Pajak, itu syaratnya harus bayar 50 persen dari Rp 48 miliar tadi," ujarnya.
Sementara itu, tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh PT Mitra Unggul Pusaka merupakan hasil sengketa pajak perusahaan yang terjadi pada tahun 2002 hingga tahun 2005.
Sehingga melalui keputusan berikut,kata Darmawan, hingga kini dari total 14 anak usaha Asian Agri telah terdapat empat anak usaha yang telah diketahui putusan bandingnya. Adapun, empat anak usaha yang sudah dibacakan putusannya tersebut meliputi PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Gunung Melayu.
(Martin Bagya Kertiyasa)