Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Denda Pajak Asian Agri Rp2,5 Triliun Dinilai Kemahalan

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2014 |15:10 WIB
Denda Pajak Asian Agri Rp2,5 Triliun Dinilai Kemahalan
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Asian Agri telah menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menjatuhkan vonis terhadap Asian Agri Group (AAG) untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp2,5 triliun. Dengan vonis tersebut Asian Agri pun akan melunasi denda pajak tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan pembayaran denda pajak yang dibayarkan Asian Agri sesuai vonis Jaksa Agung tidak masuk akal, lantaran melebihi dari laba yang didapat Asian Agri sendiri.

"Saya di sini ingin sesehat aja yang saya sampaikan, kalau saya dituduh bayar pajaknya terlalu kecil atau melebihi dari laba ya saya berontak, setidaknya 30 persen dari laba, tapi kalau laba 100, tapi bayarnya 150 kan gak masuk akal, makanya lihat Ebitdanya," jelas Faisal saat konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Faisal menambahkan, saat ini dirinya melalu Indonesia Researsh and Strategic Analysis (IRSA) telah melakukan kajian-kajian mengenai kinerja Asian Agri. Dirinya pun, mengaku bahwa hasil kajian IRSA pernah dipresentasikan langsung di hadapan Dirjen Pajak.

"Penelitian ini sudah berlangsung empat tahun lalu, dan sudah dijadikan sebagai argumen waktu saya bersaksi di Pengadilan Jakpus (Jakarta Pusat), memenuhi akal sehat," tambahnya.

Dirinya juga mengaku telah membeberkan hasil kajiannya tersebut untuk dipresentasikan saat menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Pusat. Faisal menyebutkan bahwa kajian tersebut pada saat dipresentasikan telah dijadikan argumen dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan Asian Agri.

"Tapi saya gak tau selanjutnya dipakai atau tidak," ungkapnya.

Selain itu, Faisal menuturkan, besaran denda yang harus segera dan mungkin sudah dilunasi oleh Asian Agri tersebut bisa dikatakan salah hitung. Sebab, menurut Faisal, kinerja Asian Agri masih di atas rata-rata industri sawit.

"Saya ingin mengatakan kalau terjadi kesalahan, kalau kesalahan itu akan tercermin di etbida, tapi Ebitdanya di atas rata-rata industri, kalau jauh di rata-rata sangat patut dicurigai, apa yang diestimasi oleh ditjen pajak dan perusahaan beda," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengingatkan perusahaan kelapa sawit raksasa itu untuk segera melunasi denda sesegera mungkin. Sebagaimana putusan MA terhadap terpidana Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, Asian Agri harus membayar denda sebesar Rp2,5 triliun lebih. Menurut dia, sesuai amanat putusan, perusahaan tersebut harus melunasi denda paling lambat 1 Februari 2014.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement