JAKARTA - Sebanyak 12 kasus skandal pajak Asian Agri menunggu putusan pengadilan dalam tahap pengajuan banding. Dari 14 kasus pajak AAG dengan total Rp4,5 triliun baru dua kasus yang telah mendapat putusan.
Dua keputusan yang telah diambil pengadilan pajak yaitu menolak banding keberatan pajak terutang anak perusahaan AAG masing-masing Rp60 miliar dan Rp15,8 miliar. Putusan ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum kasus-kasus perpajakan di Indonesia.
"Mudah-mudahan bisa mengikuti vonis dua putusan yang sudah dihasilkan," ucap Direktur Utama Katadata, Metta Dharmasaputra, saat acara Media Briefing di Jakarta, Minggu(09/11/2014).
Metta menambahkan jika kasus ini selesai sesuai harapan pengadilan pajak maka akan menjadi moment penting di sejarah pajak Indonesia. Sebab, wajib pajak harus membayarkan nilai terbesar sepanjang sejarah.
"Dengan adanya pergantian pemerintahan baru, semoga betul-betul ada komitmen untuk menyelesaikan kasus perpajakan," tambah Metta.
(Widi Agustian)