"Berdasarkan dari putusan yang dibacakan hakim ketua menolak banding dari pemohon banding. Dari delapan sengketa yang diajukan banding dinyatakan ditolak," tutur Hakim Ketua Pengadilan Pajak Arief Boediman di Pengadilan Pajak, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Dengan keputusan tersebut, PT Supra Matra Abadi sebagai wajib pajak (WP) harus membayar total pokok pajak plus denda sebesar Rp320 miliar ke pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kendati demikian, Direktur Keberatan dan Banding DJP Catur Rini Widosari mengatakan, WP telah membayar seluruh total pajak yang harus dibayar sebelum keputusan tersebut dibacakan. Menurutnya, itu merupakan itikad baik yang telah ditunjukkan oleh salah satu anak usaha Asian Agri tersebut.
"Walaupun belum diputus WP sudah membayar Rp320 miliar dari total delapan putusan," ujar Rini di tempat yang sama.
Rini berharap, sisa anak perusahaan Asian Agri yang berjumlah sembilan perusahaan yang belum ditindak lanjuti dapat menunjukkan sikap kooperatif yang sama. Setidaknya hingga Maret tahun ini, seluruh sengketa pajak sudah bisa diselesaikan.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.