“Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Minuman dan Tembakau Ditjen Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Ahmad tidak setuju dengan kenaikan cukai rokok hingga 27 persen karena memberatkan produsen rokok nasional.
“Kenaikan cukai rokok sangat memukul produsen rokok karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional,” tuturnya.
Faiz menambahkan, kalau kenaikan cukai dipaksakan, akan terjadi penurunan produksi dan dampaknya akan menurunkan penerimaan cukai, dan sisi lain yang lebih berbahaya rokok-rokok ilegal akan lebih marak.
Berdasarkan data Kemenperin, pada tahun lalu, produksi rokok nasional mencapai 362 miliar batang dengan pangsa pasar Sigarete Kretek Mesin (SKM) sebesar 66 persen dan Sigarete Kretek Tangan (SKT) sebesar 26 persen serta sisanya Sigarete Putih Mesin (SPM) sebesar 6 persen dan sebagian kecil jenis cerutu.
(Rizkie Fauzian)