Susi menuturkan, ada tujuh perusahaan yang tiga merupakan PMA dan mengeluhkan kebijakan tersebut dan selalu menyuarakan akan menutup pabriknya tersebut.
"Tapi sebelum ada peraturan utilisasi mereka di bawah 50 persen, dan selama ini tameng mereka cuma tameng saja, agar kapal general Santos bisa tangkap ikan di Sulawesi, UPI menyalahkan moratorium, dan transhipment yang membuat mereka tutup, wong dari dulu hanya kamuflase, mereka bikin pabrik itu agar kapal mereka itu nangkap ikan," kata Susi di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Susi menuturkan, jauh sebelum menerapkan kebijakan-kebijakannya ini, banyak perusahaan yang menjadikan pabrik-pabrik pengalengan ikannya hanya sebagai formalitas untuk tetap bisa menjalankan aksi pengerukan ikan di Indonesia.
"padahal dari dulu kan tidak jalan, kalau jalan hanya formalitas saja, yang berkibar adalah general santos, bukan Bitung, Bitung itu pengalengannya, itu yang paling rendah, kita ingin fresh tuna di ekspor, tapi kalau dibiarkan di transhipment di tengah laut ya sama saja," tambahnya.
Susi mengungkapkan, utilisasi dari perusahaan ikan tersebut bahkan ada yang hanya mencapai 2 persen saja. Oleh karena itu, kamuflase pembangunan pabrik di Indonesia hanya untuk mendapatkan stempel untuk menjual ikan ke luar negeri.
"mereka punya stampel sertifikat itu mereka tidak bisa ekspor lagi, kalau ikannya nyolongnya di Indonesia tidak punya pabrik, ya tidak bisa mereka ekspor," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)