Transaksi Jual Beli Online Akan Dikenakan Pajak

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 26 Februari 2015 08:51 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerapkan pengenaan pajak untuk e-commerce. Nantinya, kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan segera keluar dalam waktu dekat.

"Ini dalam waktu cepat. Karena pak menteri keuangan juga inginkan supaya bisa dilakukan dalam rangka capai target pajak, itu juga merupakan roadmap kearah sana," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo kepada Okezone di Istana Negara.

Menurut Mardiasmo, saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat Tim Optimalisasi Penerimaan Pajak (TOPP). Pembentukan ini agar dapat mencapai target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun ini yang sekira Rp1.300 triliun.

"Saya ketua TOPP, jadi mau dimasukkan keperimbangan perpajakan, jadi kita akan mengembangkan pajak terhadap e-commerce, yang digital itu," jelasnya.

Mardiasmo menambahkan, dalam implementasinya juga akan menggandeng pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya