"Itu nanti kita kembangkan. Dengan Kemkominfo dia kan provider-nya, cara pengenaan seperti apa, caranya hitung bagaimana," imbuhnya.
Saat ditanya berapa besaran pajak yang bakal dikenakan untuk e-commerce, Mardiasmo masih belum mengetahui. Namun, dirinya menyebut, pengenaan pajak ini akan diarahkan kepada peningkatan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai besaran harga barang tersebut yang berada di e-commerce.
"Yang penting ada objek pajak terhadap itu, nah nanti kita setelah itu meng-adjust, kalau itu berhubungan PPN berarti tarif PPN-nya. Misalnya mengenai PPN terhadap objeknya seperti itu. Jadi itu hanya medianya menggunakan fasilitas online, jadi jenis pajaknya sesuai peraturan perundangan perpajakan. Kan selama ini enggak terkena pajaknya. Jadi kalau misal kena PPN itu 10 persen," ungkapnya.
Lanjut Mardiasmo mengungkapkan, penetapan pajak e-commerce ini akan berlaku untuk semua transaksi secara online.
"Kan transaksi itu belum tersentuh. Misalnya lakukan transaksi melalui google dan lain-lain, itu harus dikenakan juga. Kalau enggak di sana bayar, tapi pas lewat website enggak bayar. Kan enggak fair," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)