Sudah dua hari belakangan ini sore hari Jokowi memantau perkembangan Rupiah yang tengah babak belur menghadapi penguatan dolar AS. Namun di hari ketiga ini, ratas tersebut membahas mengenai pembatalan Undang-Undang nomor 47 tahun 2004 berkaitan dengan Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir dalam ratas ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Lauly.
"Siang hari ini, pertama saya persilakan menteri PUPR berkaitan dengan pembatalan UU Nomor 47 berkaitan dengan sumber daya air," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil sebelum memasuki ruang rapat menjelaskan, dengan pembatalan UU Sumber Daya Air ini akan dicari solusinya untuk membuat regulasi menjamin keberlangsungan bisnis air.