Gaji Pegawai Pajak Akan Dipotong Jika Tak Capai Target

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 08 April 2015 14:05 WIB
Ilustrasi gedung pajak. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Dalam perpres ini pegawai pajak akan mendapat tunjangan tertinggi mencapai Rp117 juta dan yang terendah Rp8 juta.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, walaupun tunjangan bagi pegawai pajak tergolong cukup besar, namun pemberian ini tidak semata-mata untuk menghabiskan anggaran negara. Pasalnya kenaikan tunjangan ini ada konsekuensinya.

"Jangan lupa tunjangan itu ada konsekuensi, ada penaltinya. Jadi kalau mereka tidak mencapai tahun depan akan dipotong," tegas Bambang di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Bambang menjelaskan, pemotongan tunjangan akan berlaku jika pada tahun ini, penerimaan pajak yang tidak mencapai target sesuai APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.296 triliun.

"Kalau tahun ini enggak tercapai berarti tunjangan tahun depan dipotong. Sudah langsung gitu saja," paparnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya