"Sebenarnya di dunia pasar modal yang pidana ini goreng menggoreng artinya kegiatan manipulasi market ini yang diatur oleh undang-undang tidak boleh dikerjakan," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat saat berbincang dengan Okezone di Jakarta.
Terkait hal tersebut, BEI memiliki direktorat pengawasan transaksi untuk memantau kegiatan perdagangan.
"Tidak boleh sekelompok orang melakukan kegiatan bersama untuk menaikkan dan menurunkan harga. Tidak boleh saya sebagai sales tahu nih dia mau beli berapa terus saya beli dulu kemudian barang saya diambil karena saya mau jual dengan harga tertentu," tambah dia.
Kegiatan manipulasi juga mencakup pengambilan tindakan lebih dahulu oleh pihak yang memiliki informasi sebelum informasi tersebut dipublikasikan.