JAKARTA - Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal investor untuk bertransaksi disebut menjadi kelebihan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibandingkan dengan bursa negara lainnya. Hal tersebut guna mengawasi perdagangan saham untuk mencegah tindakan yang merugikan pihak lain.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat menuturkan, pihaknya memiliki aturan main sebelum melakukan transaksi perdagangan. Aturan tersebut yaitu kewajiban setiap pelaku transaksi untuk memiliki SID.
"Kelebihan kita adalah semua order harus ada siapa yang mengordernya, ada ID-nya. Itu kelebihan kita dibanding beberapa bursa lainnya," ucap Samsul kepada Okezone di Jakarta.
Samsul melanjutkan, setiap investor harus memiliki SID 15 digit. Sehingga dapat terdeteksi identitas mengenai investor tersebut.