Apindo: Menuntut Kenaikan Upah Bukan Mekanisme yang Baik

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2015 06:41 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tuntutan buruh perihal kenaikan upah telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Upah Pekerja/Buruh yang Diterima.

Ketua DPN Apindo Anthony Hilman menuturkan, tuntutan buruh dinilainya sah saja. Sebab, lanjutnya, hal tersebut adalah keinginan para buruh.

"Tuntutan kenaikan upah itu sah saja, buruh, tapi kalau sekadar menuntut bukan suatu mekanisme yang baik, karena semua pekerja pasti menuntut gaji yang sebesar-besarnya," ucapnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (2/5/2015).

Ia menjelaskan, proses penetapan upah minimum bisa dilihat dalam survei KHL dan kenaikan harga komoditas, karena harga barang tidak bisa diatur melalui hanya tuntutan.

"Mari bersama-sama memperjuangkan suatu hal yang konkret. Kita akan menghadapi persaingan pada Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) dan pasar bebas, persoalan ini harus kita siapkan dengan meningkatkan produktivitas perusahaan," ucapnya.

Selain itu, dirinya berharap pemerintah juga memperhatikan dunia usaha saat ini. "Lihat bagaimana produksi perusahaannya, lihat kebutuhan perusahaannya, dan kemampuan perusahaan dalam menentukan upah buruh," ucapnya.

Di sisi lain, Anthony mengucapkan selamat Hari Buruh Sedunia atau May Day dan berharap peringatan pada tahun ini semuanya berpacu bahu-membahu meningkatkan kinerja individual dan perusahaan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya