Kalau Turis Beli Pakai Uang Asing, Tangkap!

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Sabtu 09 Mei 2015 16:12 WIB
Ilustrasi dolar AS. (Foto: Reuters)
Share :

BANDUNG - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi dalam negeri. Jika dilanggar, sanksinya bisa berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Plt Kepala Departemen Pengedaran Uang BI Eko Yulianto mengatakan, ada salah turis yang tertangkap di Batam lantaran membayar makanan dengan dolar Singapura.

"Beli makanan dengan harga 23 dolar Singapura, ditangkap polisi karena polisi di sana sudah mendapat arahan tentang peraturan ini dari kepolisian Kepulauan Riau," ungkapnya di Hotel Sheraton, Sabtu (9/5/2015).

Dia mengatakan sebelum aturan ini digalakkan, di wilayah perbatasan dan beberapa daerah penggunaan mata uang asing terbilang tinggi. "Di Batam sebagian besar pakai dolar Singapura, minum kopi saja pakai dolar," katanya.

Untuk itu, BI telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar aturan ini bisa berjalan dengan baik. "Saya bicara kalau di Pasar Baru (Bandung) kalau ada turis Malaysia beli sepatu pakai ringgit tangkap, itu melanggar aturan," tukasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya