JAKARTA - Maraknya perusahaan pialang berjangka yang melakukan aksi penipuan pada beberapa waktu lalu, membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan menegakkan aturan hukum yang lebih kuat bagi para perusahaan pialang berjangka.
Presiden Direktur PT Monex Investindo Futures Samuel Semarun menyatakan, dengan adanya aturan tersebut, maka pihaknya tidak akan membuka kantor cabang perusahaan yang baru pada tahun ini.
"Tidak boleh nambah kantor cabang, tapi bisa dari online melalui website, kita bisa lakukan edukasi di mana saja. BAPPEBTI tidak memperbolehkan sembarang buka kantor cabang, siapa saja perusahaan transaksi berjangkanya," ujarnya saat ditemui di Plaza Ravindo, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Samuel menuturkan, apabila nantinya ada edukasi dan acara pialang perusahaan transaksi berjangka, maka dipastikan juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
"Jika adakan acara pialang berjangka dan edukasi harus dapat izin. Kita lagi adakan roadshow Monex Auto Charges, kita melihat peluang di market tanpa perlu buka cabang baru," pungkasnya.
Sekedar info, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI memiliki aturan yang tertuang dalam pasal 37-44 tentang Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana dan Pedagang Berjangka.
Antara lain salah satu isi yang tertuang dalam pasal 37 yaitu, pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Selain itu, dalam pasal 41 berisi, Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(Fakhri Rezy)