"Jika adakan acara pialang berjangka dan edukasi harus dapat izin. Kita lagi adakan roadshow Monex Auto Charges, kita melihat peluang di market tanpa perlu buka cabang baru," pungkasnya.
Sekedar info, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI memiliki aturan yang tertuang dalam pasal 37-44 tentang Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana dan Pedagang Berjangka.
Antara lain salah satu isi yang tertuang dalam pasal 37 yaitu, pelaksanaan kegiatan sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
Selain itu, dalam pasal 41 berisi, Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(Fakhri Rezy)