Menaker Buat Posko Pantau Pemberian THR

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2015 11:32 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri akan membuat posko pemantauan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah di berbagai daerah. Dengan cara ini, pihaknya dapat mengetahui perusahaan mana saja yang belum membayarkan THR kepada pegawainya sesuai peraturan menteri (permen).

"Ada, ada. Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR," tegas Hanif usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).

Hanif menambahkan, posko pemantuan pemberian THR ini akan memudahkan para pegawai atau pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat atau mangkir dalam pemberian THR.

"Ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," terang Hanif.

Mengenai besaran pemberian THR, lanjut Hanif, sesuai aturan yang berlaku yakni jumlahnya satu bulan gaji. Namun, hal tersebut tentu sudah tercantum dalam permen dan peraturan perusahaan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya