Menaker Buat Posko Pantau Pemberian THR

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2015 11:32 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja, dibagi 12, dikali gaji dia," jelasnya.

Sebelumnya, Hanif mengimbau kepada perusahaan harus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari raya atau H-7.

"Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucap Hanif belum lama ini.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya