"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja, dibagi 12, dikali gaji dia," jelasnya.
Sebelumnya, Hanif mengimbau kepada perusahaan harus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari raya atau H-7.
"Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucap Hanif belum lama ini.
(Rizkie Fauzian)