"Ada, ada. Nanti di daerah ada posko pemantauan mengenai pelaksanaan pemberian THR," tegas Hanif usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Hanif menambahkan, posko pemantuan pemberian THR ini akan memudahkan para pegawai atau pekerja untuk melaporkan perusahaan jika terlambat atau mangkir dalam pemberian THR.
"Ada sanksinya. Kan ada kepentingan-kepentingan perusahaan terhadap kepentingan ketenagakerjaan. Jangan sampai tidak dilaksanakan sesuai aturan," terang Hanif.
Mengenai besaran pemberian THR, lanjut Hanif, sesuai aturan yang berlaku yakni jumlahnya satu bulan gaji. Namun, hal tersebut tentu sudah tercantum dalam permen dan peraturan perusahaan tersebut.
"Jumlahnya satu bulan gaji. Kalau yang kerjanya di atas tiga bulan kurang dari setahun ada rumusnya. Lama bulan dia bekerja, dibagi 12, dikali gaji dia," jelasnya.
Sebelumnya, Hanif mengimbau kepada perusahaan harus melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H-14. Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari raya atau H-7.
"Paling lambat dua minggu sebelum hari H. Lebih cepat lebih baik. Kita imbau kepada seluruh pengusaha, industri, dan komunitas bisnis," ucap Hanif belum lama ini.
(Rizkie Fauzian)