Ketua KADI Ernawati mengatakan, barang impor Ammonium Nitrate atau sejenis bahan peledak kuat yang digolongkan dalam zat peledak dari empat negara, yakni Australia, Malaysia, Republik Korea, dan China.
“Keempat negara tersebut dalam penyelidikian KADI untuk tindakan dumping terhadap Ammonium Nitrate,” ungkap dia dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu (6/6/2015).
Penyelidikan atas tindakan dumping dilakukan setelah PT Kaltim Nitrate Indonesia melaporkan dan meminta penyelidikan KADI. Barang impor Ammonium Nitrate ini memiliki nomor pos tarif 3102.30.00.00.
Ernawati menjelaskan, importir besar dari negara yang diduga dumping 2012 berasal dari China yaitu sebesar 126.165 ton, sedangkan pada periode 2013 berasal dari Malaysia 125.832 ton dan pada 2014 juga berasal dari Malaysia sebesar 65.530 ton.