Indonesia Kehilangan Potensi Pajak Rp15 Triliun dari Youtube Cs

Raisa Adila, Jurnalis
Senin 08 Juni 2015 15:16 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Indonesia diperkirakan kehilangan penerimaan pajak sekira Rp15 triliun dari iklan yang beredar di Youtube dan layanan internet lainnya. Pasalnya, pajak iklan tersebut tidak masuk ke penerimaan dalam negeri.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum sektor e-commerce, termasuk iklan digital di internet, memiliki nilai transaksi sekira Rp150 triliun. Oleh sebab itu, diperkirakan sekira 10 persen dari nilai tersebut merupakan potensi penerimaan pajak.

"Kalau angka Rp150 triliun itu potensi pajak realistisnya sekitar Rp15 triliun (PPh dan PPN), berarti masih sangat besar potensinya," kata Yustinus kepada Okezone, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Angka tersebut, merupakan potensi kehilangan pajak yang terjadi di Indonesia. Sebab, pajak dari iklan yang beredar di Youtube akan masuk ke kantong perusahaan Youtube yang berada di Amerika.

Pemerintah sendiri hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai regulasi pajak e-commerce. Padahal, tahun ini target pajak meningkat tajam menjadi Rp1.296 triliun

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya