Tarif Golongan I Tol Cikopo-Palimanan Rp96.000

Hendra Kusuma, Jurnalis
Sabtu 13 Juni 2015 11:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Hendra Kusuma/Okezone)
Share :

CIKOPO - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif yang akan diterapkan pada ruas tol Cikopo-Palimanan sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Basuki mengungkapkan, tarif yang akan berlaku bagi ruas Tol Cikopo-Palimanan lebih besar dibandingkan dengan besaran tarif yang pernah dirilis oleh operator tol tersebut, yakni PT Lintas Marga Sedaya (LMS).

"Tarif yang akan diterapkan untuk Golongan I Rp96.000 yang telah ditetapkan SK Menteri PU," kata Basuki saat meresmikan pengoperasian jalan Tol Cikopo-Palimanan, Sabtu (13/6/2015).

Sebelumnya, PT LMS menerapkan besaran tarif, untuk golongan I dikenakan Rp87.562, golongan II dikenakan Rp131,344, golongan III dikenakan Rp175.124, golongan IV dikenakan Rp218.205, golongan V dikenakan Rp262.686.

Adapun, pemerintah baru melakukan penetapan tarif untuk golongan I pada ruas tol Cikopo-Palimanan lantaran pada arus mudik Lebaran 2015 ini yang boleh masuk tol pada H-5 sampai H+3 Lebaran 2015.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya