"Kalau yang Rp10.000 ini digunakan untuk apa saja, misalnya dokumen bernilai berapa, penjualannya berapa," tambahnya.
Oleh karena itu, sambung Ronny, sebelum benar-benar mengimplikasikan, pemerintah harus mengatur detail mengenai penggunaan bea materai Rp10.000.
"Jadi harus dipastikan, kalau yang Rp3.000 dan Rp6.000 kan sudah jelas penggunaannya," tukas dia
Revisi kenaikan bea materai memang ditujukan untuk memberikan kemudahan masyarakat, terlebih lagi saat ini banyak polemik yang membicarakan hal tersebut. Adapun, RUU bea materai baru diajukan ke DPR, dan tidak mungkin diimplementasikan tahun ini.
(Fakhri Rezy)